Walikota Kritik Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

Kota Bekasi ---- Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi memanggil jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi di ruang kerja Walikota Bekasi pada hari Rabu (18/10), Kepala Dinas Dukcasip, Erwin memberikan laporan mengenai proses pelayanan yang diinstruksikan oleh Walikota Bekasi saat sidak kemarin, Selasa (17/01).
 
Walikota memberikan penegasan bahwa tidak ada lagi proses keterlambatan ataupun lelet saat pelayanan untuk masyarakat, Walikota akan membuatkan instruksi yang dibuat oleh Asisten Pemerintahan agar segera di rancang dan dibuatkan mengenai perubahan Peraturan Walikota terkait perubahan PP 18 mengenai kelembagaan baru yang menjadi acuan saat ini.
 
Walikota saat sidak pada hari selasa kemarin menemui warga yang sedang membuatkan akte kelahiran dengan membawa berkas yang cukup banyak dan data legalisir, menurut Walikota tidak perlu lagi bolak balik ke Kelurahan ataupun Kecamatan akan memakan waktu banyak belum lagi saat di dinas ditambah proses menunggu, padahal menurut Walikota cukup dengan E-KTP yang sudah terdata bisa langsung membuat apapun tanpa surat surat keterangan.
 
"Tidak perlu datang bolak balik ke Kelurahan urus surat ijin membuat biodata pribadi baik akte maupun apapun, cukup dengan e-ktp sudah terdata" ujar Walikota.
 
Menurutnya, Proses pelayanan di Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil masih memakai sistem lama dengan memperlambat, seharusnya mengikuti era modern ini sudah cukup dengan e-ktp sudah jelas membuat akte kelahiran karena data pasti sudah lengkap melalui e-ktp.
 
"Jangan mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan yang cepat, jika kurang satu berkas saja suruh datang kembali besok, dan harus menunggu kembali jika sudah masuk data selama seminggu atau 2 minggu, seharusnya dalam satu hari atau memakan waktu 3 jam sudah bisa" tegas Walikota.
 
Salah satu aparatur sempat menjawab saat sidak ke pelayanan disdukcasip sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan oleh Dinas terkait, namun Walikota menegaskan jika memang bisa diubah harus dipercepat.
 
"Dalam proses pelayanan harus cepat dan tanggap, karena memang warga butuh untuk urusannya, kalau prosedur selama 14 hari kerja kan bisa di minimalisir waktunya, harus bisa " tegas Walikota menjelaskan kepada aparatur saat sidak pelayanan, Selasa 17/01. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250