Wali Kota Bekasi Sidak Pelayanan Kecamatan Bekasi Timur, Disdukcasip, dan Badan Pendapatan Daerah

Kota Bekasi --- Kamis, 15 Nopember 2018

Demi kenyamanan warga Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi telah menetapkan pada Senin lalu bahwa pelayanan, perekaman, dan percetakan untuk E-KTP, Kartu Keluarga dan pelayanan lainnya bisa di 12 Kecamatan, hal ini untuk mempermudah jarak warga kota Bekasi yang tidak harus membuat pelayanan harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi yang berada di pusat Kota Bekasi yakni di Jl. Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

Pada Senin lalu, Wali Kota Bekasi menegaskan kepada Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riadi untuk mengirimkan beberapa server dan petugasnya untuk ditugaskan di masing masing Kecamatan di Kota Bekasi, agar tidak menumpuk di Disdukcasip, beberapa hari ini pantauan dari Humas Kota Bekasi yang tiap harinya memantau telah berjalan di tiap tiap Kecamatan, warga juga banyak yang terinfokan dari beberapa media sosial yang pembuatan EKTP tidak harus di Kantor Disdukcasip, bisa di Kecamatan masing masing.

Pada hari ini, Wali Kota Bekasi melihat proses berjalannya pelayanan tersebut, di Kecamatan Bekasi Timur yang di dampingi Kepala BKPPD Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Plt. Kepala Dinas Dukcasip, dan Camat Bekasi Timur, Gutus Heemawan.

Wali Kota juga sempat menanyakan hal pelayanan kepada warga yang sedang mengantri, pelayanan pembuatan pindah Kartu Keluarga telqh diusulkan di pelayanan Kecamatan Bekasi Timur oleh salah satu pengunjung hari ini. Namun warga sudah menunggu hampir 40 menit, Wali Kota memanggil operator dan menjelaskan alur sampai per menitnya, Wali Kota memaparkan bahwa pelayanan tersebut dihitung tidak memakan waktu lama, hanya cukup 25 menit itu paling lama dalam pelayanan perpindahan nama Kartu Keluarga.


"Hanya cukup 25 menit saja mengurus hal hal pelayanan perpindahan dan percetakan sampai tanda tangan basah dan di cap, apalagi jika warga Kota Bekasi meminta percetakan EKTP yang sebelumnya suda mendapati Resi san sudah terekam, hanya 10 menit dan tidak usah menunggu, langsung di antar oleh Pamor di Kelurahan, hal ini sangat cepat jika proses berjalannya lancar tidak di opee sana sini untuj membuat menunggu warga" tegas Wali Kota.

"Semoga ini salah satu langkah mempemudah proses pelayanan di kecamatan masing masing, tidak menumpuk lagi di Disdukcasip" tambah nya.

Usai melihat proses pelayanan di Kecamatan Bekasi Timur, Wali Kota langsung menuju ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memaparkan bahwa pelayanan kini bisa di Kecamatan yang bisa diurus disana, seperti Pelayanan EKTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lainnya, jika memang tidak bisa barulah ke Dinas.


Di dalamnya, Wali Kota juga sempat menanyakan kepada warga sedang mengurus apa, langsung mengambil ajuannya dan langsung di segerakan oleh Plt. Kadisdukcasip.

Wali Kota mengimbau untuk warga jika mengenai pelayanan langsung saja ke Kecamatan masing masing tidak perlu langsung ke kantor Disdukcasip.

Begitupun saat memantau di Badan Pendapatan Daerah, Wali Kota meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah, agar menugaskan 4 staf di tiap Kecamatan untuk melayani proses urus mengurus terkait di Bapenda, di beri pelatihan terlebih dahulu lalu segera kirim di Kecamatan, jadi tidak menumpuk juga di Bapenda untuk mengurus pelayanannya, langsung saja di Kecamatan masing masing.

"Sama hal nya, Bapenda juga mengenai pelayanan, kita akan mengirimkan staf di 12 Kecamatan, untuk mengurus PBB, BPHTB dan lainnya terkait Bapenda, ini agar tidak menumpuk di Kantor Bapenda, begitu juga Disdukcasip, dan warga tidak usaj jauh jauh datang, cukup di Kecamatan dan tidak perlu menunggu akan diantar oleh Pamor yang berada di Kelurahan masing masing sampai rumah." Tegas Rahmat Effendi. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250