SIDANG PARIPURNA PENYAMPAIAN KUA PPAS TAHUN 2021 DAN PERSETUJUAN RAPERDA MENJADI PERDA


KOTA BEKASI, KAMIS 6 AGUSTUS 2020

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi hadir dalam sidang paripurna dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang Sistem Drainase. Ketua DPRD Kota Bekasi, Choirruman J. Putro juga hadir dalam sidang tersebut dan yang menjadi pimpinan sidang paripurna saat ini Wakil Ketua DPRD I, H. Edi, S.Sos.

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 yang mengatur hasil rancangan KUA dan PPAS yang disusun dari RKPD Tahun 2021.

Diinformasikan bahwa penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS seharusnya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2020, namun mengalami keterlambatan, yang dikarenakan bahwa penetapan RKPD Provinsi juga baru pada minggu ke empat bulan Juli 2020 (24 Juli 2020), yang seharusnya ditetapkan pada bulan Juni akhir. 

RKPD dan KUA/PPAS 2021 disusun dengan mengusung tema Pembangunan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Kapasitas Pelaku Ekonomi yang merupakan penjabaran dari visi misi RPJMD Kota Bekasi 2018 - 2023.

Secara makro kebijakan umum anggaran tahun 2021 diawali dengan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan mencapai 5,997 Triliyun atau naik 2,93% dari proyeksi pada APBD tahun 2020 dimana jumlah Pendapatan Asli Daerah 2,535 Trilyun atau 42,27 % dari target penerimaan pendapatan. Sumber dan perimbangan 1,581 triliyun.

Kenaikan proyeksi dari dana transfer dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari Dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah, hibah BOS pusat dengan besaran proyeksi berdasarkan hasil refocusing bantuan keuangan baik Provinsi Jawa Barat maupun DKI Jakarta.

Adapun proyeksi Penerimaan Asli Daerah tahun 2021 akan menurun sebesar 15,97 % dari proyeksi tahun 2020 akibat menurunnya pandemi Covid 19.

Disamping kebijakan umum pendapatan yang telah disampaikan, kebijakan umum belanja tahun 2021 diproyeksikan meningkat 3,11 % dari tahun 2020 yang dipengaruhi oleh pencantuman belanja yang bersumber dana transfer dan bantuan keuangan yang sifatnya belanja spesifik serta belanja dalam rangka capaian target prioritas pembangunan Kota Bekasi berdasarkan tema Pembangunan 2021.

Terkait Peraturan Daerah tentang Sistem Drainase merupakan inisiatif dari DPRD, Pemkot Bekasi menyambut baik selesainya Perda ini, yang sangat bermanfaat bagi Kota Bekasi dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat, serta guna mengelola sistem drainase untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, pemkot juga sedang mendorong tersusunnya masterplan drainase. (NDOET)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250