PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA PERUBAHAN KUA PPAS ANGGARAN TAHUN 2020


KOTA BEKASI, Kamis, 17 September 2020

Menindaklanjuti penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 (KUA PPAS) melalui rapat sidang paripurna hari Senin tanggal 07 September 2020, apresiasi kinerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD secara simultan dan terus menerus untuk melakukan pembahasan atas rancangan tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro dan ketiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati bersama menandatangani kesepakatan perubahan tersebut.

Perlu diinformasikan bahwa perbedaan asumsi perubahan KUA PPAS tahun 2020 dengan yang telah disampaikan pada kesepakatan rapat paripurna yakni pada asumsi surplus pendapatan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang digunakan pada pos belanja tidak terduga dan belanja langsung urusan sehingga menjadi berimbang.

Secara makro proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi 5,316 Triliyun turun menjadi 510,087 Milyar atau sekitar 8,75% dari target pada tahun APBD sebesar 5,826 Triliyun. Dengan penurunan penerimaan pendapatan terbesar yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 854,709 Milyar dipengaruhi oleh penurunan aktifitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid 19.

Perubahan kebijakan umum belanja tahun 2020 diproyeksikan berkurang 97,701 Milyar menjadi 5,704 Triliyun dengan penurunan belanja terbesar yaitu belanja tidak langsung turun 317,480 Milyar disebabkan pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data aparatur sipil negara namun anggaran belanja tidak terduga justru bertambah 141,682 Milyar yang akan digunakan kondisi darurat penanganan Covid 19.

Belanja langsung bertambah 219,778 Milyar diantaranya bersumber dari dana transfer dan penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya yang dicantumkan pada perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 dengan penggunaan belanja sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250