Pemkot Bekasi Tengah Persiapkan Rencana Operasi Pelarangan Mudik 2021


KOTA BEKASI, Selasa 14 April 2021

KOTA BEKASI - Pemerintah Pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 yang rencananya dilakukan dari 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi. 

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik tersebut. Terlebih Kota Bekasi menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah pantura dan sekitarnya. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat dikonfirmasi, Selasa, (13/4/2021). 

Implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkordinasi dengan jajaran TNI-Polri. 

"Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini berlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," ucap Dadang Ginanjar. 

Lanjut Dadang, menjelaskan beberapa titik perbatasan dilakukan penyekatan didukung kesiapan personil dilapangan. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktifitas mudik.

"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan edit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ucap Dadang.

Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran. 

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian. 

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021. 

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, 

- Kunjungan keluarga yang sakit, 
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, 
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI, 
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; 

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. (goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250