Pemkot Bekasi Kembali Ingatkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Tempat Ibadah


KOTA BEKASI, Kamis, 17 September 2020

Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran infeksi COVID-19, dengan menegaskan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah. 

Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos tentang Penggunaan Masker di Tempat Ibadah di Kota Bekasi pada 17 September 2020.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama di Kota Bekasi

Isi surat edaran sebagai penekanan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah
ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19;

2. Penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer;

4. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;

5. Jamaah dalam kondisi sehat sehingga dapat mengantisipasi penyebaran yang 
menimbulkan cluster baru Covid-19;

6. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan;

7. Menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan 
tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-
19;

8. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

9. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin

10. Menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur 
matahari di pagi hari;

11. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan;

12. Apabila ada jamaah yang terindikasi gejala batuk, flu, pilek, demam tinggi untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 
dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. 

Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan 
Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 
443.1/2496/SETDA.Tapem tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. (goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250