PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA USAHA BIOSKOP


KOTA BEKASI, Selasa 27 Oktober 2020

Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan dibuka kembali usaha Bioskop di Kota Bekasi dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Dibuka kembali jasa usaha Bioskop ini tentu harus mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Surat edaran ditujukan kepada Pimpinan pelaku usaha Bioskop Se-Kota Bekasi ditandatangani pada 27 Oktober 2020 untuk dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pemerintah Kota Bekasi memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap  pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran tersebut. 

*A. STANDAR PROTOKOL KESEHATAN BAGI KARYAWAN/TEMPAT USAHA*

1. Kegiatan Operasional bagi karyawan atau tempat usaha:
a. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;

b. Menerapkan physical distancing minimal 1.2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya; 

c. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik;

d. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasional

e.Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai yang mudah diakses;

f. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;

g. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu >37.3°C;

h. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eyeprotection) dan menerapkan physical distancing >1.2 meter;

i. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan;

j. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;

k. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;

l. Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

B. *STANDAR PROTOKOL KESEHATAN BAGI PENONTON ATAU PENGUNJUNG*

1. Kegiatan Operasional Standar Kesehatan bagi Penonton/pengunjung:

a. Sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, dicek suhu badannya, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.

b. Selanjutnya pengunjung akan melewati pengecekan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37.3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi. 

c. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1.5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. 

d. Memastikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 10 tahun dan dibawah 60 tahun.

e. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas. 

f. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir. 

g. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.

h. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. 

i. Saat berada di area bioskop, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun. 

j. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas. 

k. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

C. *WAKTU OPERASIONAL* 

Waktu operasional Bioskop mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. 

Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda. 

Seluruh Informasi terkait Covid-19 di Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasikota.go.id, Public Safety Center 119, Call Center Kota Bekasi 1500444. 

Demikian untuk dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh rasa tanggung jawab. (goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250