Pemilih Bermodal Suket Hanya Bisa Mencoblos di TPS Sesuai Domisili

KOTA BEKASI, -- Warga Kota Bekasi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik bisa tetap mempergunakan hak politiknya selama memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Hanya saja, waktunya terbatas, yakni baru bisa melakukan pencoblosan di atas pukul 12.00 WIB dan sebelum 13.00 WIB," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi, Selasa (16/4).

Perihal Surat Keterangan yang sah menjadi alat untuk memilih warga yang belum mengantongi KTP elektronik merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Akan tetapi, pemegang Suket tidak bisa memilih sembarangan, melainkan hanya di Tempat Pemungutan Suara yang sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

"Yakni sesuai alamat yang tertera pada e-KTP atau Suketnya," ujar Pedro.

Pedro menambahkan, pemilih yang datang bermodalkan e-KTP atau Suket baru bisa dilayani setelah pukul 12.00 WIB dengan mempergunakan surat suara cadangan. Per TPS, surat suara cadangan yang disiapkan berkisar 2 persen dari total jumlah pemilih yang terdata dalam DPT.

"Jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar enam lembar. Tapi kalau pemilih bermodal Suket banyak, bisa mempergunakan surat suara tersisa karena tidak mungkin partisipasi pemilih di TPS sampai 100 persen," kata Pedro.

Agar memudahkan saat pendaftaran, baiknya pemilih bermodal Suket juga membawa Kartu Keluarga saat mendaftar ke TPS. *

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250