Pelajari Penegakan Perda, DPRD Kabupaten Cilacap Studi Banding ke Kota Bekasi


Kota Bekasi. 23.01.2019. Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mempelajari Penegakan Peraturan Daerah( Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) di Kota Bekasi.

Ketua rombongan selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Cilacap Yayan Rusyawan E. MM menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi dalam rangka mengetahui pola penerapan penegakan perda yang ada di Kota Bekasi.

"Kami hadir dari komisi A DPRD Kab. Cilacap, untuk mempelajari Perda tentang Trantibmas di Kota Bekasi", ungkapnya.

Yayan menambahkan kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Bekasi terhadap anggota Satpol PP di Kota Bekasi sangat menarik perhatian kami untuk datang belajar. 

" Salah satu kebijakan Wali Kota Bekasi adalah memberikan insentif bagi para anggota Satpol PP dan Linmas 2018 menjadi Rp 500 ribu ditambah 10 kilogram beras per bulannya, hal ini mendorong kami sebagai anggota DPRD untuk lebih menyuarakan kesejahteraan bagi para Penegak Perda di kabupaten Cilacap," terangnya. 

Dengan telah adanya kebijakan Kepala Daerah di Kota Bekasi seperti ini, kemungkinan rencana kedepannya kami akan mengambil, mencontoh, dan menerapkan hal yang sama di kabupaten cilacap, namun tentunya harus disertai dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap itu sendiri. 

Dalam kunjungan kerjanya anggota DPRD Kabupaten Cilacap diterima oleh Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah serta Kasi. Bidang Penegakan Perda Satpol PP, B. Malau dan Kasubag Perundang-undangan Bag.Hukum Setda Kota Bekasi bertempat di Ruang Pressroom, Bagian Humas, Rabu ( 23/01/2019).

Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah berterima kasih kepada para anggota Kabupaten Cilacap yang telah menunjuk Kota Bekasi menjadi tempat untuk melakukan studi banding. 

" Selamat datang di Kota Bekasi dan terima kasih karena telah memilih menjadi tempat studi banding, semoga apa yang Bapak dan Ibu ingin pelajari dapat kami berikan dengan baik "

Dijelaskan Kepala Bagian Humas, terkait tentang penerapan penegakan Perda di Kota Bekasi bahwa kebijakan Kepala Daerah kami adalah mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan cara menempatkan PPNS di setiap Kecamatan. 

Dengan adanya PPNS diharapkan cepat langsung melakukan penegakan jika ada pelanggaran di wilayah. Ujarnya.

Sementara itu, Kasi. Bidang Penegakan Perda Satpol PP, B. Malau menjelaskan ada sekitar 876 aparatur Satpol PP terdiri dari 376 PNS dan 500 TKK 

Penempatan Anggota Satpol PP tersebar di 12 Kecamatan yang tentunya berdasarkan komando dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi, dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama jika ada pengaduan sehingga kenyamanan masyarakat tetap terjaga,"  tutupnya. ( dro/yas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250