Operasi PSBB di Kranji Petugas Bubarkan Masa Berkerumun dan Sita Ratusan Miras


KOTA BEKASI - Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus (Covid-19) di Kota Bekasi, Lurah Kranji Andi Kristanto P. melakukan sosilisasi "blusukan" ke wilayahnya.
 
Bersama unsur gabungan dari Aparatur Kelurahan dan Kecamatan, Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), Jajaran Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol PP, Jajaran RT dan RW, melakukan peneguran dan pemberian pamflet sosialisasi penerapan sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB, pemberian masker kepada warga yg tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta menghimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB.
 
"Masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB, bersama petugas gabungan dan berbagai unsur Tomas kita tindak tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan," tegas Andi.
  
Dalam pelaksanaan sosialisasi  PSBB di salah satu pelaku usaha rumah makan di Jalan Sudirman Kranji, Lurah Kranji menemukan minuman keras yang sengaja disimpan untuk diperjual belikan untuk umum dengan jumlah minuman keras sebanyak 9 krat (104 botol).
  
Lurah Kranji bersinergi dengan Jajaran Polsek Bekasi Kota, langsung menindak pelaku ditempat dan mengamankan barang bukti. Hadir bersama mengamankan di TKP Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi, Kanit Binmas AKP Sugiyarto beserta jajaran Polsek Bekasi Kota. Pelaku beserta barang bukti diamankan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.
  
"Selain sosialisasi penegakkan aturan pelaksanaan PSBB dan juga kegiatan pencegahan mata rantai penularan Covid19 di wilayah Kranji, kegiatan pengamanan wilayah juga digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yang mungkin terjadi diwilayah," pungkas Andi. (EZ/HUMAS)
 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250