Kartu Sehat Berbasis NIK Kota Bekasi Dalam Mendukung Jaminan Kesehatan Nasional

A. PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Setelah melewati tahun ke empat dan setahun lagi mencapai target Universal Health Coverage pada tahun 2019 penyelenggaraan BPJSdi Kota Bekasi per Mei 2017 telah menjangkau kepesertaan sebanyak 1.370.173 jiwa atau sekitar 50 % dari jumlah total penduduk Kota Bekasi. Meliputi kepesertaan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Daerah, perusahaan atau pekerja penerima upahdan peserta mandiri yaitu pekerja bukan penerima upah .
Data yang diperoleh dari BPJS terdapat Rumah Sakit swasta yang bekerjasama sejumlah 32 Rumah Sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan, 110 fasilitas kesehatan dasar (primer) atau klinik pratama serta 3 optik dan 32 apotik di wilayah Kota Bekasi sudah bekerja sama dengan BPJS. Termasuk di dalamnya fasilitas kesehatan milik pemerintah, yang dapat melayani warga dengan kepesertaan BPJS secara berjenjang dan komprehensif. Selain itu portabilitas dapat ke Rumah Sakit lain di seluruh Indonesia sebagai jejaring dengan menyesuaikan kewilayahan, dan berlaku universal saat terjadi kegawat daruratanataupun keadaan khusus.
Artinya Program JKN tersisa setahun lagi untuk dapat menjangkau seluruhmasyarkat kota dengan jaminan kesehatannya dicover oleh BPJS. Untuk itu peran masing masing Pemerintah Daerah untuk dapat mensosialisasikan dan mengajak warganya turut mensukseskan program Nasional berupa mendaftarkan semua warganya untuk menjadi peserta BPJS dalam bentuk bantuan atau subsidi premi dari Pemerintah bagi warga yang miskin melalui program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta semua warga lainnya untuk secara mandiri membayarkan iuran atau premi kesehatan sebagai bentuk gotong royong sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dari data yang terangkum di Kota Bekasi terdapat sekitar 400.000 penduduk terdaftar JKN KIS sebagai kelompok masyarkat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan dibiayai melalui APBN, dan 12.833 dibiayai melalui APBD.

B. LAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
Dalam pelaksanaanya dari pelaporan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Daerah Kota Bekasi, masih banyaknya warga yang kesulitan akses terhadap layanan intensif, untuk itu harus segera mendapat penanganan. Adapula dengan antrian yang panjangsaat memerlukan tindakan untuk penanganan kasus khusus ke Rumah Sakit rujukan sekunder dan tertier. Hal itu dirasakan belum maksimal dalam aksesibilitas dan kualitas layanan masih kurang.
Portabiltas untuk dapat mengakses layanan dari masyarkat ke Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit seringkali melibatkan langsung warga untuk mencari akses sendiri melaui portal informasi. Automatisasi rujukan belum berjalan dengan baik, walaupun sistem informasi telah disiapkan. Terjadinya mis-komunikasi disebabkan karena edukasi kepada peserta masih rendah tentang hak dan kewajiban peserta dan provider, dan masih seringnya keluhan warga tentang pembatasan layanan berdasarkan kuota di beberapa rumah Sakit, sehingga masyarakat masih dimintakan iuran biaya.
Keluhan banyak juga dari Rumah Sakit (sebagai provider) tentang masih rendahnya Tarif jasa layanan berdasarkan INA CBGs di Rumah Sakit dan bagi fasilitas kesehatan primer yang pembayarannya kapitasinya selama 4 tahun belum ada kenaikan dan dirasakan masih kurang, termasuk ketersediaan obat-obat essensial yg terbatas khususnya obat generik, dan obat yang masuk dalam formularium obat BPJS.

“Permasalahan tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Pusat dan Daerah. Sesuai Instruksi Presiden no 8 Tahun 2017 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional selain Pemerintah Daerah menyediakan Data NIK warganya bagi sistem kepesertaan. Pemerintah daerah melaui Gubernur Bupati dan Walikota agar mendaftarkan warganya dalam program JKN baik subsidi maupun kemandirian, serta meningkatkan sarana dan prasarana.”

Sebagai tanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana Sumber Daya Manusia (SDM) terutama regulasi untuk mengatasi aksesibilitas , beberapa telah dilakukan dan sedang dilakukan untuk solusi diantaranya :
  1. Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas layanan RSUD;
  2. Peningkatan status PUSKESMAS rawat inap menjadi type D, serta PUSKESMAS Pembantu menjadi PUSKESMAS.  Akan tetapi ini semua masih perlu  waktu dan effort yang lebih, upaya percepatan  untuk dapat beroperasional.   Sedangkan kesiapan layanan kesehatan bagi warga sebagai hal yang tak bisa ditunda.
  3. Memudahkan akses masyarakat  ke layanan kesehatan khususnya layanan  RS yang selama ini BPJS masih ada kendala aksibilitas pada kasus kasus kegawatan yang memerlukan respon penanganan lebih dan sangat cepat, termasuk rujukan transportasi dari rumah warga yang mengalami kegawatan medik ke Fasilitas kesehatan.
Belum Adanya jaminan secara penuh dari BPJS terhadap semua akses kegawat-daruratan  tersebut menjadikan suatu keprihatinan yang mendalam  sehingga perlu dipikirkan bagaimana mengatasi permasalahan tersebut.

C. PROGRAM KARTU SEHAT BERBASIS NIK KOTA BEKASI
Kartu Sehat Berbasis NIK (KS NIK) sebagai program yang baru dilaunching oleh Walikota Bekasi DR. Rahmat Effendi pada tahun 2017 ini adalah pengembangan dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yg selama beberapa tahun sebelumnya dicover pembiayaan APBD melalui program Surat Keterangan Tak Mampu (SKTM) bagi warga yang tak mampu dan rentan miskin karena penyakitnya.
Kartu Sehat berbasis NIK sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 27.A tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Keluarga tidak mampu berbasis kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK), Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 440/Kep.582.a-Dinkes/XII/2016 tentang Satuan Pelaksana dan Tim Pengendali Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda bagi keluarga Tidak Mampu berbasis KK dan NIK di Kota Bekasi, Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 460/Kep.346.A-Dinsos/VII/2017 tentang Kepesertaan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kota Bekasi, dengan tujuan untuk memudahkan, memperpendek alur pelayanan,dan lebihkhususadanya kepastian akan layanan yang dibutuhkan, sebagai jaminan bagi warga oleh pemerintah Daerah.
Strategynya dengan mengembangkan kerjasama lebih luas, dari 33 Rumah Sakityang telah bekerjasama dengan BPJSmenjadi 42 Rumah Sakit khususnya dari 2 Rumah Sakit Type B yang bekerja sama dengan BPJS menjadi 5 Rumah Sakit, sebagai fasiltas yang dapat melayani kegawatan dan layanan intensif. Jika selama ini masih ditemukan beberapa kendala untuk dapat dilayanidi RS swasta, saat ini pemegang Kartu Sehat sudah tidak dibedakan dalam hal aksesibilitas, di lapangan berdasarkanpantauan lebih mudah dibanding pemegang kartu BPJS.
Adapun jenis pelayanan kesehatan yang didapat oleh peserta jaminan kesehatan daerah, antara lain : Pelayanan rawat jalan dokter spesialis, Pelayanan ambulance, Pelayanan rawat inap kelas 3, Pelayanan intensif seperti pelayanan IGD, ICU, PICU, NICU, dan Hemodialisa
Dengan berbasis NIK , menjamin bagi semua warga Kota  tanpa kecuali untuk dapat dilayani oleh Rumah Sakit yang bekerja sama baik di Dalam wilayah Kota Bekasi maupun di 20 Rumah Sakit sekitar di luar Kota Bekasi serta mengeliminir penyalahgunaan warga dari luar Kota Bekasi sehingga pemanfaatannya bisa maksimal, dengan jaminan tanpa Batasan jenis penyakit termasuk penyakit katastropik yaitu penyakit yang mengancam jiwa, perlu penanganan komprehensif dan berbiaya tinggi. Dengan sistem yang dimiliki berbasis NIK juga data yang dibutuhkan juga dapat diperoleh secara efektif untuk menilai atau mengevaluasi akuntabiltas program  KS NIK oleh Satuan Perangkat Daerah Terkait selama setahun berjalan dan selanjutnya diperbaiki.

D. PERAN TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI GUNA MENDUKUNG PROGRAM KARTU SEHAT BERBASIS NIK KOTA BEKASI
Dengan sistem yang dimiliki berbasis NIK juga data yang dibutuhkan juga dapat diperoleh secara efektif untuk menilai atau mengevaluasi akuntabiltas programKS NIK oleh Satuan Perangkat Daerah Terkait selama setahun berjalan dan selanjutnya diperbaiki. Adapun peran Teknologi Informasi Komunikasi dalam mendukung layanan kesehatan yang cerdas (smart health), diantaranya :
1. Pengelolaan Database Peserta KS-NIK
Dari updating data hingga bulan desember tahun 2017 ada sekitar ± 106.000 database Kepala Keluarga (KK) yang sudah tercetak ataupun menggunakan fasilitas layanan kesehatan berbasis NIK di Kota Bekasi. Untuk kemudahan dalam penyampaian informasi ke publik (masyarakat) dan sebagai akuntabilitas perlu dilakukan :
  • Adanya sistem integrator dari aplikasi data kependudukan NIK (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang terhubung dengan database kepesertaan kartu sehat yang dikelola oleh Dinas Sosial;
  • Dengan telah terbangunnya sistem integrator, sehingga dapat di sinkronisasikan dengan database Pelayanan Jamkesda bagi keluarga Tidak Mampu berbasis KK dan NIK di Kota Bekasi yang selama ini masih dilakukan manual sistem oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
2. Dashboard Sistem Manajemen Pengelolaan KS-NIK
Sebagai saran untuk optimalisasi sistem manajemen pengelolaannya maka dibuatkan dashboard dari sistem tersebut, Adapun ruang lingkupnya antara lain :
  • Memberikan informasi tentang database yang valid dari sistem integrator database peserta KS-NIK, hal tersebut dapat memudahkan pimpinan daerah mengetahui data yang realtime, validitas data, dan progress report kepesertaan KS-NIK yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi;
  • Ketersedian ruang rawat inap dengan integrasi laporan sistem di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan layanan jaminan kesehatan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu diwujudkan dengan adanya MoU antara Wali Kota Bekasi selaku pimpinan daerah dengan manajemen Rumah Sakit dengan dukungan dari Perangkat Daerah terkait, sebagai bentuk akuntabilitas publik (masyarakat) dan kepastian hak warga khususnya Kota Bekasi untuk mendapatkan layanan kesehatan;
  • Adanya riwayat dari pasien peserta Kartu Sehat berbasis NIK yang memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk membantu report dari pemanfaatan KS-NIK berupa :
  1. Analisis data dari kecendrungan atau tren penyakit yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta Kartu Sehat berbasis NIK di Kota Bekasi;
  2. Adanya informasi kebutuhan obat dari layanan kesehatan, dan dapat dianalisa ataupun dikalkulasi untuk mudahkan dalam menentukan ketersediaan obat pada tahun berikutnya supaya dapat dicover atau dianggarkan;
  3. Grafik dari hasil pemanfaaatan layanan kesehatan KS berbasis NIK guna mendukung alokasi kebutuhan biaya yang akan dianggarkan pada tahun berikutnya sebagai bentuk keberpihakan pimpinan daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya (Decission Support System)
Dengan adanya Kartu Sehat Berbasis NIK ini, Pemerintah Kota Bekasi dan warganya terakomodasi dalam proses pelayanan kesehatan yang prima, dan harapannya dapat meningkatkan nilai dari proses Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera, dan Ihsan. Semoga warga Kota Bekasi tetap diberikan kesehatan, dan Kartu Sehat Berbasis NIK ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat. (Matahati)


 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250