Wali Kota Sosialisasikan Penerapan Fase New Normal Bagi Pengelola Pasar dan Mall


Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengundang para pengelola pasar dan juga pimpinan dari mall yang ada di Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga pada pagi hari ini, hadir Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Dandim 0507 Bekasi, Rama Pratama, Waka Polres Metro Bekasi Kota, Alfiyan dan segenap para pimpinan pengusaha pengelola mall dan pasar di Kota Bekasi.

Sebanyak 18 pimpinan pengelola mall dan para pengelola pasar di Kota Bekasi hadir dengan menggunakan masker dan menjaga jarak di tiap duduknya dalam rapat pengarahan dari Wali Kota Bekasi terhadap penanganan era new normal pada Covid 19 di Kota Bekasi.

Wali Kota jelaskan bahwa perekonomian di Kota Bekasi juga butuh peningakatan juga, maka dari itu kami kumpulkan, dari data yang tertera dalam wabah Covid 19 ini bahwa tingkat kesembuhan semakin tinggi, angka kematian rendah karena pemusalaran meninggal di Kota Bekasi ada yang mendadak dan tidak ada berani mengurus maka dari itu masuk ke dalam kategori kematian berpenyakit khusus. Disamping itu, kemampuan kita dalam menghadapi ini, kita sudah siapkan alat untuk mengecek swab test berada di 2 titik yakni RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi dan ada juga di Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Fase new normal juga melibatkan para pelaku usaha-usaha yang ada di Kota Bekasi, Wali Kota berpesan jangan tambah lagi Putus Hubungan Kerja (PHK), yang dirumahkan jangan di PHK lagi. Namun, jika kita tetap ikuti peraturan protokol kesehatan dengan ketat, gunakan masker yang paling terpenting. Karena kita Pemerintah Kota Bekasi telah membagikan masker di tiap-tiap wilayah, kepentingan sekarang dalam pencegahannya adalah menggunakan masker.

Pra Fase Normal yang akan diterpakan sampai 1 Juni 2020 merupakan tahap pertama perencanaan yang akan melakukan identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing pada masing-masing sektor.

Mengenai tahapan sosialisasinya pada pra fase normal untuk para pelaku usaha dan mall untuk melakukan menyiapkan alat termogan, hand sanitizer dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk, dengan itu kita bisa melihat keseriusan new normal dari warga sendiri bahwa ia telah ikut peraturan yang ada, karena kita juga telah mengikuti arahan dari Presiden yang menjadikan Kota Bekasi sebagai proto type Kota Kabupaten lain saat hadir di Sumareccon Mall Bekasi.

"Lakukan sosialisasi aktif dan pasif kepada target sektor dan memberikan saluran komunikasi mengenai penerapan new normal, jika tidak ada yang memakai masker, tidak diijinkan masuk," tegas Wali Kota.

Pada tanggal 1 Juni ini kita sudah memasuki Fase I - (Preparasi) 1 Juni 2020 sampai 7 Juni 2020 untuk membangun ketaatan protokol kesehatan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Berikut juga untuk tahapan monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengujian efektivitas diantara faktor indikator yang disebutkan pada tahapan pre fase normal.

Pada Fase II - (Recovery) 8 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020 untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial, ekonomi dan juga membangun aktivitas perekonomian.

Fase III - (Perubahan Struktur) 15 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk fase-fase tersebut akan di terapkan bagi para pengusaha pasar ataupun pengelola mall, yang kita lakukan secara bertahap, semisalnya untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai di lakukan sistem makan ditempat akan tetapi hanya 50 persen perharinya, dengan bangku dan meja benar-benar di terapkan jaraknya. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250