Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Sepakat Tidak Open House Dalam Idul Fitri Tahun Ini


Kota Bekasi, Jumat 22 Mei 2020

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang telah disebar ke masyarakat, mengenai pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa pandemic Covid 19 ini. Sesuai kesepakatan, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada tahun ini akan dilaksanakan tetap dengan kepatuhan dari Protokol Kesehatan yang berlaku yang dilaksanakan di zona hijau pada tiap Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Namun untuk zona merah pada tiap Kelurahan yang masih ada, ditetapkan untuk sholat Idul Fitri dirumah, dan tidak bisa ke daerah yang dinyatakan zona hijau karena adanya tim pengawasan dari tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.

Wali Kota Bekasi pun mengatakan bahwa pada masa pandemi ini dalam nuansa bulan suci Ramadhan sangatlah berbeda dari tiap tahun-tahun yang telah dijalani, seperti kegiatan halal bi halal antar warga juga ditiadakan mengingat penyebaran mata rantai virus Covid 19 sangat berbahaya. Usai sholat id pun diusahakan untuk berkumpul dirumah saja tidak ada keliling wilayah rumah.

Kesepakatan antara Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk tidak menggelar Open House juga telah dinyatakan, pada tahun ini tidak akan membuka open house untuk warga yang seperti biasa tahun-tahun sebelumnya berdatangan ke kediaman Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota Bekasi.

"Warga hanya cukup mengucapkan via Whatsapp ataupun via SMS untuk mengucapkan mohon maaf lahir batin, pastinya kita tau semua bahwa pandemi ini menyita waktu kita untuk berjabat tangan, bersilaturahmi ataupun bersungkeman dengan sesepuh, akan tetapi memang sudah sewajarnya dalam hal memutus penyebaran mata rantai Covid ini," tegas Wali Kota.

Berbeda dalam tahun-tahun sebelumnya, suasana kediaman rumah Wali Kota Bekasi maupun Wakil Wali Kota Bekasi yang sangat ramai untuk warga silaturahmi mencicipi makanan yang tersedia namun tidak diperbolehkan pada tahun ini.

"Pastinya, sangat sedih, tapi jika kita mengijinkan untuk open house dalam lebaran ini kita telah melanggar ketentuan dari pusat, dan sangat berbahaya jika kita tetap mengadakan, demikian para warga harap maklum," jelas Wali Kota.

Dilain itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono juga memberi ketegasan kepada seluruh warga Kota Bekasi, begitu disayangkan momen-momen spesial seperti lebaran ini yang seharusnya kita bisa menikmati bersama opor ayam dan ketupat di kediaman tidak bisa kita rasakan pada tahun ini, agar kita bisa melepas mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Bekasi.

"Untuk menjaga kesehatan dalam diri kita, tetap melaksanakan protokolan kesehatan dalam nuansa lebaran tahun ini, cukup membalas pesan via WA ataupun sekedar telepon sebagai pengganti jabat tangan kita, semoga warga paham akan hal tersebut," ujar Wakil Wali Kota. *(Ndoet/Humas)*

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250