Wali Kota Bekasi Undang Pelaku Usaha Penjelasan Mengenai New Normal


Kota Bekasi, Kamis 4 Juni 2020

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat perkantoran, usaha/industri, jasa perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Kota Bekasi.

Dan Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya pasca pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengundang para pelaku usaha tempat hiburan, seperti karaoke keluarga, bioskop dan lainnya yang bisa diantisipasi untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Wali Kota jelaskan untuk menghadapi pandemi ini, pemberlakuan new normal di Kota Bekasi untuk tempat hiburan bisa kembali dibuka, terkecuali yang secara langsung bersentuhan fisik seperti Massage dan Spa.

Tempat hiburan seperti bioskop pun akan dibuka juga, akan tetapi menunggu keputusan dari pusatnya karena penyediaan film-film yang disortir ke Bioskop belum adanya keputusan, sedang di rapati kata salah satu peserta hadir pada rakor ini dari pihak management XXI.

"Berpikirnya Think Out Of The Box, keluar dari permasalahan, secara bertahap kemarin kita kumpulkan pihak mal dan pasar agar membuka, sekarang para tempat hiburan akan segera menyusul dibuka, dan pastikan sosialisasi untuk ketatnya protokol kesehatan." Ujar Wali Kota.

Perlawanan Covid 19 untuk manusia produktif syaratnya harus patuhi protokol kesehatan, meyakini Pemerintah Kota Bekasi untuk merubah sebuah tatanan baru. Kekhawatiran dari semua sudah ada pemecah masalahnya, kita semua harus beradaptasi untuk tatanan baru ini. Pemerintah Kota Bekasi pun telah siap sedia dalam tanggapan penanganan Covid 19 di Kota Bekasi, semisalnya dalam adanya new normal ini terpapar kasus ODP, PDP, OTG ataupun positif, akan segera di jemput untuk lakukan isolasi di RSUD yang menjadi RS rujukan utama di Kota Bekasi. Alatnya pun untuk mencari hasil swab test ada 2 di Labkesda dan RSUD Kota Bekasi.

RSUD Blok F yang sebelumnya untuk penanganan sakit paru ataupun Narkoba, pada saat wabah datang, Blok F RSUD menjadi Rumah Sakit rujukan dalan penanganan Covid 19.

Para peserta rapat koordinasi akan menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka kembali tempat hiburan yang ada dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan pastikan protokol kesehatannya dipatuhi. *(Ndoet)*

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250