Wakil Wali Kota Bekasi Kunjungi PT. Bumi Alam Segar dan PT. Prakarsa Alam Segar


Kota Bekasi - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono Kunjungi 2 Perusahaan yang terletak di Jalan Raya Kaliabang Bungur KM 27 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Rabu (11/09/2019).

Kunjungan Wakil Wali Kota kali ini atas adanya keluhan dan gugatan pencabutan perizinan pelaksanaan mendirikan bangunan yang dilayangkan oleh warga RW. 24 Perumahan Bulevard Hijau Harapan Indah Kota Bekasi kepada 2 Perusahaan tersebut.

Perumahan warga yang letaknya persis dibelakang PT. Bumi Alam Segar dan PT. Prakarsa Alam Segar juga mengeluhkan adanya polusi baik suara mesin serta bau tak sedap yang timbul dari aktivitas kedua perusahaan itu, selain itu juga air yang masuk kedalam perumahan karena tanah perusahaan lebih tinggi daripada tanah di perumahan tersebut.

Tri Adhianto yang di dampingi Camat Medan Satria, Lia Erlina, Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Ferdinan, Para Lurah Se-Kecamatan Bekasi Utara, beserta Pegawai Pemerintah Kota Bekasi di lingkungan kecamatan Medan Satria dan Dinas Lingkungan Hidup mendengarkan penjelasan dari utusan kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua RW 24 Suharto Alimudin dan kawan-kawan itu menggugat pembatalan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT. Prakarsa Alam Segar (PT PAS) dan pada pembatalan dan PT. Bumi Alam Segar (PT BAS) surat Wali Kota Bekasi Nomor 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT. Bumi Alam Segar (PT BAS).

Utusan kedua perusahaan tersebut menjelaskan, "Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor : 26/32/IU/PMDN/2017 Tanggal 04 April 2017 merupakan lanjutan dari Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dari BPPT Provinsi Jawa Barat Nomor : 54/32/IP/ PMDN/2014 Tanggal 25 Agustus 2014 jo. Perubahan terakhir Nomor : 46/32/IP-PB/ PMDN/2016 Tanggal 06 September 2016, dengan bidang usaha Industri Kecap dan menyebutkan bahwa perusahaan itu menggunakan teknologi yang memungkinkan pengolahan batu bara sebagai bahan bakar mesin pembangkit tidak menimbulkan polusi.

Disamping menengahi Konflik antara kedua Perusahaan dengan Warga, Tri Adhianto berharap masalah ini tidak berlarut larut serta menghimbau kepada masing masing petinggi perusahaan untuk Berikan kesempatan kerja kepada warga lokal.

"Saya selaku Wakil Wali Kota Bekasi berusaha menengahi konflik yang ada, jika cepat di selesaikan maka masalah yang timbul bisa di minimalisir, tidak semakin banyak dan berkepanjangan, begitu juga sebaliknya. 

"Saya juga menghimbau kepada bapak ibu selaku petinggi perusahaan, untuk membantu Kota Bekasi memecahkan masalah kurang tersedia nya lapangan pekerjaan di Kota Bekasi dengan memberikan kesempatan kerja bagi Warga Lokal Kota Bekasi. (Sal)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250