Tri Adhianto Sampaikan Kesepakatan Bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi


Kota Bekasi - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kamis (11/07/2019).

Rapat Paripurna yang dihadiri anggota dewan, jajaran Forkopimda Kota Bekasi, jajaran pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, jajaran Bbadan Usaha Milik Daerah Kota Bekasi, dan tokoh masyarakat, insan pers serta para tamu undangan rapat kali ini membahas tentang kesepakatan bersama Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2019.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang berkesempatan membacakan sambutan Wali Kota Bekasi, Rahmat effendi menginformasikan program tindak lanjut dari rapat Paripurna tanggal 20 juni 2019 lalu.

"Pada kesempatan kali ini saya sampaikan progres tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi terhadap sistem pengendalian internal dan kepatuhan yaitu :

1. Terdapat 7 temuan dan 27 rekomendasi terhadap sistem pengendalian internal dan telah ditindaklanjuti dan sesuai sebanyak 14 rekomendasi,
2. Terdapat 10 temuan dan 33 rekomendasi terhadap kepatuhan dan telah ditindaklanjuti dan sesuai sebanyak 24 rekomendasi.

Sehingga realisasi tindaklanjut LHP BPK dan telah sesuai mencapai 76,67%, dan kami akan terus mengupayakan penyelesaiannya agar mencapai angka sempurna yaitu 100%," ungkapnya.

Tri juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan khususnya Pansus 33 dan Badan Pembentukan Perda dalam rangka membahas 5 Raperda untuk disepakati menjadi Perda Kota Bekasi yang meliputi :

1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Bekasi.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
3. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Usaha Angkutan.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi antara lain 

1. Perkembangan tidak sesua dengan asumsi KUA.
2. Keadaan uang menyebabkam harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara belanja.
3. Keadaan uang menyebabkan saldo anggaran lebih.
4. Menampung perubahan penjabaran yang telah di tetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah

"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2019 hal tersebut diatas menjadi relevan dan perlunya menyampaikan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon.

Dalam kerangka kebijakan tersebut pada RKPD tahun 2019 telah dirumuskan isu-isu strategis penbangunan antara lain:

1. Peningkatan kapasitas dan kualitas kelembagaan pemerintahan
2. Peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan
3. Peningkatan keterbukaan informasi dan layanan publik
4. Peningkatan kemitraan dan kolaborasi
5. Peningkatan kapasitas penanganan masalah pembangunan Kota.

upaya yang dilakukan guna realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 melalui

1. Intensifikasi BPHTB dan PBB dengan melakukan validasi NJOP PBB
2. Penyempurnaan regulasi pokok dan retribusi daerah
3. Insentifinasi pendapatan melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi
4. Penyempurnaan dan Penyederhanaan sistem layanan pemungutan pajak retribusi daerah
5. Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui pengelolaan sumber daya daerah secara profesional

Setelah penyampaian kesepakatan bersama dan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran, Tri mengucapkan selamat atas terbentuknya Pansus 34, 35, 36, dan 37 serta penugasan Badan Anggaran dalam pembahasan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2019. (sal)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250