Tiap Kamis Pekan Kedua dan Keempat, Aparatur Pemkot Bekasi Kenakan Baju Adat Nasional


Seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi diimbau mengenakan Pakaian Adat Nasional setiap Kamis pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya. 

Ada 34 Provinsi di Indonesia dengan pakaian khas daerah. Maka aparatur bebas memilih untuk mengenakan pakaian Nasional dari daerah mana saja di Indonesia. Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 025/6419/Setda-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas  dilingkungan Pemkot Bekasi. 

Pada pelaksanaan apel pagi aparatur Kamis, 10 Oktober 2019 di Plasa Pemkot Bekasi terlihat sejumlah aparatur mengenakan pakaian Adat Nasional. Seperti pakaian adat Jawa, Batak, Sulawesi. Tidak jarang pegawai perempuan juga memakai pakaian kebaya. 

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati menyampaikan apresiasnya kepada seluruh aparatur yang sudah mengenakan pakaian Adat Nasional. Namun ia harapkan bisa diimplementasikan pada kesempatan yang akan datang. 

"Terima kasih kepada aparatur yang sudah melaksanakannya. Dan pakaian Adat Nasional kita pakai pada Kamis pekan kedua dan keempat. Semoga semuanya nanti bisa mempergunakan. Ini juga bagian partisipasi kita untuk kelestarian budaya Indonesia," harap Reny Hendrawati, usai apel pagi, Kamis, (10/10/2019). (goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250