Sekda Kota Bekasi Buka Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


KOTA BEKASI- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Keuangan Daerah memberikan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (11/9/2019) di Aula Hotel dibilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj. Reny Hendrawati ini diikuti oleh 120 orang peserta terdiri dari unsur TAPD Kota Bekasi, para Kepala OPD, Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor Inspektorat,  serta seluruh pegawai ASN di lingkungan BPKAD.

Sebagai narasumber adalah pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rizal Adi, Kasi Perencanaan Wilayah II A Kemendagri, Junianto Nugroho, Analis dan Evaluator pada subdit perencanaan anggaran daerah II Kemendagri, Rino Rio Kent Fungsional Analis Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Supandi Budiman mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman untuk mengimplementasikan tahapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

 “Selain itu, untuk menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bekasi, mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang cukup strategis, karena inilah yang kemudian menjadi acuan untuk penyusunan APBD 2020. 

“Inilah yang menjadi tantangan daerah dan lebih menjadi tantangan kita semua. Harus memahami tentang aturan-aturan dengan Juklak, Juknis dan lain sebagainya sampai dengan aplikasinya. Semua kelengkapan harus disiapkan, saat ini kita harus Baik, Benar dan Bersih,” katanya.

Menurut Sekretaris Daerah, inilah yang kemudian yang membuat daerah merasa bingung terkait munculnya acuan baru yang mau diikuti yang mana, apakah aturan yang lama atau aturan yang baru. Oleh karena itulah kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga harapannya menjadi acuan yang nantinya dalam proses perencanaan APBD 2020 sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, termasuk tentunya yang menjadi tantangan adalah belum terintegrasinya e-planning dan e-budgeting.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, sehingga harapannya menjadi acuan yang nantinya dalam proses perencanaan APBD 2020 sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, termasuk tentunya yang menjadi tantangan adalah belum terintegrasinya e-planning dan e-budgeting,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa kegiatan ini cukup strategis sekali untuk kemudian diikuti dengan baik. Bertanya jika ada sesuatu yang tidak dipahami sehingga harapannya kegiatan ini memberikan semangat bagi semuanya. Terpenting adalah bagaimana proses penyusunan dan penganggaran APBD 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjawab permasalahan dan tuntutan masyarakat Kota Bekasi.

“Kita bersama selaku pelayan masyarakat memang dituntut untuk berubah dan memang harus berubah dengan perkembangan zaman hari ini. Tidak bisa kemudian kita masih terpaku tanpa terus mengupdate informasi dan teknologi yang tersedia, sebab pasti nanti kita akan tertinggal dengan daerah lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda sangat mengharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan performa selaku pelayan masyarakat. Perkembangan zaman saat ini berkembang cukup pesat, setiap detik ada sesuatu yang baru dan terus diupdate sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang kemudian menjadi tantangan bagaimana menghadirkan APBD 2020 sesuai dengan tantangan zaman dan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Semoga ilmu yang didapat hari ini menjadi kemanfaatan dan keberkahan bagi kita semuanya. khususnya menghantarkan Kota Bekasi melalui instrumen APBD menjadi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan,” pungkasnya.

Selanjutnya sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (EZ/HUMAS)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250