Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Siang 34°C

Kualitas Udara Sedang

SATPOL PP KOTA BEKASI TERTIBKAN PARA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) YANG MASIH BEROPERASI

SATPOL PP KOTA BEKASI TERTIBKAN PARA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) YANG MASIH BEROPERASI

08 Juli 2020 | 2371

SATPOL PP KOTA BEKASI TERTIBKAN PARA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) YANG MASIH BEROPERASI


Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi gelar kegiatan penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih beroperasi di Wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (30/06/2020).

Sebanyak 40 orang personil Satpol PP Kota Bekasi diterjunkan untuk melaksanakan kegiatan penertiban PSK, kegiatan ini dilaksanakan atas laporan/pengaduan masyarakat melalui Call Centre Kota Bekasi.

Masyarakat Kota Bekasi khususnya yang bertempat tinggal di sekitar wilayah Hotel Merdeka Jl. Ir. H. Juanda dan Taman Jl. Cut Mutia mengaku resah karena kegiatan jasa pelayanan ini sudah terang-terangan dan masyarakat khawatir para pemuda  wilayah tersebut terpengaruh, dan wilayah tersebut menjadi wadah penularan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS dan sebagainya.

Satpol PP Kota Bekasi berhak menertibkan/menghentikan kegiatan tersebut karena Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

Kegiatan penertiban tersebut mulai dari wilayah Taman Kota jalan Cut Mutia sekitar pukul 22.00 malam hingga selesai. Sebanyak 8 orang PSK terjaring dan langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi yang berada di wilayah Padurenan Kecamatan Mustika Jaya. (sal/Humas)
#Satpol PP #PSK #Bekasi Timur
Bagikan: