Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Cuaca

Hujan 28°C

Kualitas Udara Baik

Saat PSBB Pelayanan Tatap Muka Ditiadakan Sementara

Saat PSBB Pelayanan Tatap Muka Ditiadakan Sementara

15 April 2020 | 1512

Saat PSBB Pelayanan Tatap Muka Ditiadakan Sementara


KOTA BEKASI, Rabu15 April 2020

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor:067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19.

"Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi," Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara: 

1. Layanan Perijinan dan Non Perijinan di DPMPTSP, MPP dan GPP

2. Layanan Kependudukan/ Catatan Sipil di Disdukcapil

3. Layanan Publik di seluruh Kecamatan se Kota Bekasi

Namun Layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan. (EZ/NDOET)
#layanan publik #Kepala Bagian Humas Kota Bekasi
Bagikan: