PRESS RELEASE Pengaduan Masyarakat Terkait Pencemaran Udara Di Wilayah Kelurahan Pejuang

 

                                                                               PRESS RELEASE

 

 

Pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara di wilayah Kelurahan Pejuang. Pengaduan awalnya disampaikan oleh warga dari wilayah RW. 01 dan 02 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria berkaitan dengan pencemaran debu oleh PT. PAS . Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 pukul 9.00 Tim URC Dinas Lingkungan Hidup langsung menuju lokasi untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan dilanjutkan pukul 11.20 melakukan audiensi dengan warga RW.01 dan RW 02 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria yang terkena dampak pencemaran udara.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan atas pengaduan warga dan disandingkan dengan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada akhir Desember 2017, atas pertimbangan kedekatan jarak antara permukiman penduduk dengan sumber pencemar, serta atas dasar pertimbangan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar, telah dilakukan focusing verifikasi ke PT. PAS dan PT. CHP. Djtemukan fakta sebagai berikut:

1.        Kedua perusahaan tersebut. memang menggunakan batubara sebagai bahan bakar;

2.        PT. PAS memiliki 2 boiler batubara, memiliki cerobong yg telah dilengkapi dengan alat pengendali emisi berupa Electro Static Precipitator (ESP ) , kedua boiler dioperasikan 3 shift;

3.        Berdasarkan hasil uji, kualitas emisi dan ambient masih memenuhi Baku Mutu sesuai Peraturan Pemerintah Rl nomor 41 Tahun 199;tentang Pengendalian Pencemara Udara;

4.        Dalam satu kawasan dengan PT. PAS, terdapat PT. BAS. Perusahaan ini memiliki satu cerobong boiler batu bara dengan alat pengendali emisi berupa Electro Static Precipitator (ESP) dan dioperasikan satu shift. Berdasar pada hasil uji emisi dan ambient, hasil uji masih memenuhi Baku Mutu.

5.        PT. CHP, memiliki satu cerobong boiler batubara yang beroperasi satu shift. Cerobong dimaksud telah dilengkapi dengan filter. Hasil uji emisi dan ambient masih memenuhi Baku Mutu.

 

Mengingat dari hasil verfikasi tersebut dilakukan secara normatif kami tidak mendapatkan fakta ataupun temuan, maka pada pukul 13.00 kami melakukan pengembangan . Berdasarkan hal tersebut, perusahaan berikutnya yang kami verifikasi adalah:

a.        PT. BKP memiliki beberapa cerobong boiler batubara, namun kami tidak mendapatkan informasi berkaitan dengan instalasi pengendali emisi dikarenakan person in chrge tidak di tempat. Dari hasil uji, kualitas emisi dam ambient masih memenuhi Baku Mutu. Namun, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bidang PPKLH, terdapat satu parameter yang melebihi Baku Mutu.

b.        b. Menindaklanjuti informasi tambahan berkaitan dengan video dan gambar kepulan asap/debu dari salah satu perusahaan yang disinyalir berasal dari PT. BA, maka pada pukul 15.00 verifikasi dilanjutkan ke lokasi kegiatan PT. BA, dengan fakta sbb:

c.        Perusahaan tidak menggunakan batubara sebagai bahan bakar, namun perusahaan memiliki proses shotblast yang berpotensi menghasilkan debu yang dapat terpapar ke udara ambient

d.        Pada saat kunjungan iapangan, kami menemukan pemajanan debu yang berlebih dari area shotblast Plant 1 dan shotblast Plant 2, berpotensi terpapar ke udara ambient;

e.        Berdasarkan hasil telaahan, ditemukan ada kebocoran pada beberapa filter di area shotblast Plant 2 (filter dalam kondisi robek) sampai saat ini belum semua filter diganti baru ;

f.          Berdasarkan keterangan dari pihak SHE perusahaan, hal ini sudah berlangsung 3 bulan karena masih menunggu pesanan spare part;

g.        Atas temuan dimaksud, kami sudah menyampaikan saran tindaklanjut upaya perbaikan dan rencana tindak evaluasi kinerja dust collector.

h.        Berdasar hasil uji emisi dan ambient, masih sesuai Baku Mutu.

 

Dari sekian fakta sebagaimana tersebut di atas, kami menimbang perlu untuk mendapatkan data emisi dan ambient dari PT. P , yang menggunakan batubara sebagai babam bakar boiler serta data emisi dan ambient PT. BPI yang memiliki proses sandblasting yang berpotensi menghasilkan debu. Namun, verifikasi langsung terhadap kedua perusahaan belum dapat dilaksanakan.

 

Dari hasil verifikasi di Iapangan kesimpulan awal, sebagai berikut: Bahwa apabila melihat data hasil pengujian kualitas emisi dan ambient tersimpulkan hampir semua perusahaan menunjukan kondisi emisi dan ambient masih memenuhi Baku Mutu, hal ini dapat terjadi antara lain sbb:

Pengujian tidak dilakukan disaat produksi sedang puncak (peak hour)

Lokasi titik sampling ambient tidak sesuai arah angin dominan (down wind dan up wind)

Jumlah titik sampling kurang ideal

Kurangnya waktu sampling (sebagai contoh, rata-rata parameter TSP/ Debu dilakukan hanya 1 jam, padahal apabila merujuk pada ketentuan, minimal 24 jam)

Kondisi cerobong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dapat berpengaruh terhadap hasil uji.

Dinas Lingkungan Hidup memberikan arahan agar perusahaan - perusahaan tersebut melakukan swa pantau pengujian kualitas udara dengan waktu sampling minimal 24 jam.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam menangani kasus pencemaran udara dilokasi tersebut yaitu:

 •    Menentukan sumber pencemar utama, dikarenakan debu atau partikulat yang sangat kecil ( ukurannya mikron ) sangat mudah tertiup angin;

•     Lokasi permukiman warga yang dtkelilingi oleh perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan debu atau partikulat.

 

Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 dari KLHK menurunkan 2 Tim untuk melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan tersebut di atas. Hal ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri KLHK terkait pemberitaan di beberapa media. Dari kunjungan lapangan oleh Tim KLHK dibuat berita acara.

 

 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250