Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Miras Dipimpin Wawali Ahmad Syaikhu



Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras di Wilayah Hukum Kota Bekasi Tahun 2017 pada Kamis, (14/9) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu memimpin sekaligus membuka secara langsung kegiatan tersebut yang dihadiri pula Kapolres Bekasi Kota, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,  penggerak Komunitas Anti Narkoba, Kepala Dispora Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi serta para jajaran Satpol PP Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, H. Ahmad Syaikhu menuturkan “peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini sudah memasuki segala unsur dan lapisan. Korban-korbannya pun tidak lagi berasal dari kalangan dewasa, melainkan remaja dan anak-anak".

Maka dari itu, Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri terus berusaha melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat, khususnya anak-anak, remaja dan pemuda Kota Bekasi. Adanya kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi indikasi bahwa peredaran narkotika di Kota Bekasi masih ada dan masih banyak, terang H. Ahmad Syaikhu

“Inilah yang harus kita respon bersama oleh seluruh stakeholder Kota Bekasi, informasi-informasi awal mengenai peredaran ataupun pemakaian yang diperoleh dari berbagai pihak diharapkan dapat segera diantisipasi dan dilakukan proses penanganan yang seharusnya, sehingga peredaran narkotika dan miras di lingkungan masyarakat Kota Bekasi dapat diminimalisir” lanjut H. Ahmad Syaikhu.

Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini merupakan komitmen bersama sebagai upaya untuk menjadikan Bekasi terbebas dari peredaran narkoba.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tedi Hafni dan diperoleh dari Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terjaring barang bukti sebanyak 5.000 gram dan 11.146,615 gr ganja, 410,377 gr sabu-sabu, 250 butir ekstasi, obat-obatan lain (obat-obatan illegal maupun palsu) sebanyak 270 box, 100 sachet minuman dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kemudian, untuk minuman keras, berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tercatat sebanyak 500 botol dan 3036 botol miras yang siap untuk dimusnahkan hari ini.
(srh/ndro/bar)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250