PEMKOT BEKASI KELUARKAN ATURAN PEMBIAYAAN KESEHATAN PASIEN COVID-19


KOTA BEKASI, Selasa 25 Agustus 2020

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bagi Masyarakat Kota Bekasi. 

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. 

Diantaranya Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 

Sementara untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut. 

Lebih rinci, 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi ini sebagai berikut:

1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan
pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;

2. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19;

3. Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;

4. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;

5. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan
menyertakan bukti penolakan klaim;

6. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan
rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

7. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

Berikut data RS yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:

1. RSU Awal Bros Bekasi Timur 
2. RSU Ananda 
3. RSU Awal Bros 
4. RSU Hermina Bekasi
5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur 
7. RSU Permata Cibubur 
8. RSU Siloam Sepanjang Jaya 
9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih 
10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika 
11. RSU Siloam Bekasi Timur 
12. RSU Anna 
13. RSU Anna Medika 
14. RSU Bella 
15. RSU Bhakti Kartini 
16. RSU Budi Lestari 
17. RSU Citra Harapan 
18. RSU Graha Juanda 
19. RSU Hermina Galaxy 
20. RSU Juwita 
21. RSU Kartika Husada 
22. RSU Masmitra 
23. RSU Mekarsari Bekasi
24. RSU Mitra Keluarga Cibubur 
25. RSU Rawalumbu 
26. RSU Satria Medika
27. RSU Sentosa
28. RSU St. Elizabeth
29. RSU Helsa Jatirahayu 
30. RSU Mitra Pratama Jatiasih
31. RSU Awal Bros Utara
32. RSU Mustika Medika Bekasi 
33. RSU Seto Hasbadi 
34. RSU DAT Cikunir 
35. RSU Jati Sampurna
36. RSU Karya Medika Bantar Gebang
37. RSU Taman Harapan Baru 
38. RSU Permata Bekasi 
(goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250