Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi


KOTA BEKASI, Jumat 7 Mei 2021

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sejalan dengan penetapan pedoman tersebut, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kebijakan ini mengikuti intruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan kedepannya mengikuti intruksi Pemerintah Pusat. 

Hingga hari kedua pemberlakuan pelarangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya tahun 2021 di tujuh titik penyekatan. Operasi Ketupat Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik. 

Ia melanjutkan, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. 

Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit; 

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian; 

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping); 

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah. (goeng)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250