Pemerintah Kota Bekasi Menetapkan Perwal Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2018


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Adapun maksud keterbukaan dokumen kontrak dimaksud adalah : 

1. Memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam keterbukaan proses perencanaan program/kegiatan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaporan agar lebih transparan dan akuntabel serta Iebih tepat, cepat, dan bermanfaat untuk masyarakat; 

2. Akses publik untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan; 

Sedangkan Tujuan dari keterbukaan dokumen kontrak adalah : 

1. Tersedianya informasi kepada publik yang lengkap dan menyeluruh mengenai program/kegiatan yang dilakukan Perangkat Daerah 

2. Tersedianya wadah bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, kritik, harapan, dan keinginan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan lainnya terkait program/kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

3.Tersedianya media yang dapat dipergunakan dalam mencegah/mendeteksi timbulnya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; 

4. Untuk mencegah timbulnya praktek penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; dan 

5. Untuk meningkatkan kualitas hasil, efisiensi, dan efektivitas 

pengelolaan program/kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Dokumen Kontrak yang bersifat publik dapat diakses melalui system aplikasi”.

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250