Operasi Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria


Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 mulai pukul 16.00 wib di Lapangan Polsek Medan Satria Wakapolsek Medan Satria AKP Isvariyanto, memimpin Apel Persiapan Operasi Penyakit Masyarakat dalam memelihara khitmad Ramadhan di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Dwi Manggala,SE,SH dan Perwira Pengendali serta piket fungsi Polsek Medan Satria selanjutnya melaksanakan Operasi penjualan minuman keras.

Yang menjadi sasaran Operasi adalah  Toko Baru Perum Harapan Indah Bundaran Stainless Blok GA No. 02 RT. 002 RW. 017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Personil Polsek Medan Satria mengamankan  23 (dua puluh tiga) botol miras  yang berisikan anggur putih, anggur merah, serta Bir.

Pemilik Miras adalah Kho Acong, Tiongkok 16 -05-1954, Perempuan, Budha, wiraswasta, Perum Harapan Indah blok GA No. 02 RT. 002 RW. 017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Tindakan Kkepolisian adalah Melakukan Penggeledahan ditemukan Miras Botolan selanjutnya didata dan diberikan himbauan kepada penjual untuk tidak menjual miras, baik botolan maupun oplosan.
Wakapolsek dalam kesempatan ini mengatakan " Bahwa operasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran Miras Botolan maupun Oplosan, karena Miras salah satu sumber kejahatan, dan akan terus dilakukan operasi pekat ini selama Ramadhan.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan patroli dan memastikan tempat tempat hiburan tutup selama Ramadhan diantaranya menyasar :
1. KARAOKE DIVA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
2. KARAOKE INUL VISTA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Hasil semua tempat hiburan wilkum Medan Satria TUTUP.
Dilanjutkan memasang Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Tertib Ibadah di bulan Ramadhan

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250