Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Resmi Dilantik

Kota Bekasi sebagai daerah otonom dimana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Eksekutif atau Wali Kota  dan Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota dan lain-lain yang berdasarkan amanah Undang- Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Untuk melengkapi fungsi dan wewenang kelembagaan DPRD, pada Senin (30/09/19) bertempat di gedung DPRD Kota Bekasi,Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, resmi melantik Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera dimana  sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sebagai ketua fraksi I yang membidangi pemerintahan dan perizinan. Dan wakil ketua 1 di jabat oleh Anim imanuddin,SE.MM ( PDIP ), wakil ketua 2 H.Edi,S.Sos (Golkar), wakil ketua 3 Tahapan bambang support,SH (Gerindra).
 
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota DR. H.Rahmat Effendi, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Sekretaris Daerah DR.Hj. Reny Hendrawati, Anggota DPRD Kota Bekasi, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi, Pimpinan Partai Politik se-Kota Bekasi, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.
 
Dengan dilantiknya Ketua DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi berharap kinerja DPRD Kota Bekasi semakin dinamis dan progres kedepannya tercipta harmonisasi sinergitas antara eksekutig dan legislatif.
 
Wali Kota juga menambahkan, peran aktif DPRD Kota Bekasi sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik bersih dan benar  untuk mewujudkan visi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250