Jalankan Amanat Undang-undang KIP, Kota Bekasi Terima Beberapa Kategori Penghargaan


KOTA BEKASI – Dengan menjalankan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2017, Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih beberapa penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diantaranya Peringkat III Pembentukan dan Dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terlengkap, Peringkat III Penyusunan Standar Laporan Layanan Informasi Publik Terlengkap, dan Partisipasi dalam Monitoring Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2017.

“Kita berusaha sebaik-baiknya untuk menjalankan amanat undang-undang, dan alhamdulillah berhasil meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi Titi Masrifahati, Kamis (31/5).

Titi menjelaskan, PPID Kota Bekasi menerima  427 permintaan informasi dari 293 pemohon sepanjang tahun 2017. Sebanyak 427 permintaan ini masuk ke PPID Utama dan 46 PPID Pembantu di Kota Bekasi. Data permintaan informasi ini berdasarkan rekapilutasi pelayanan informasi publik PPID Kota Bekasi tahun 2017.

Dari seluruh permintaan informasi yang diterima, tidak semuanya disetujui. Misalnya untuk permintaan informasi yang masuk ke PPID Utama Kota Bekasi, dari 96 jumlah permintaan yang dilayangkan oleh 27 pemohon hanya 94 permintaan yang dikabulkan.

“Jadi ada dua permintaan yang ditolak, alasan penolakannya karena dianggap dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Kepala Dinas Titi.

Ia menegaskan, PPID sangat terbuka untuk memberikan informasi apapun kepada masyarakat sepanjang tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

“Semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, tapi ada aturannya,” pungkasnya. (*)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250