Dishub Kota Bekasi Menolak Atas Wacana Ganjil/Genap Tol Bekasi Barat

Kota Bekasi, - Terkait Adanya Pemberitaan Rencana Wacana pemberlakuan Ganjil/Genap sepanjang jalan ruas Tol Bekasi.
Dishub Kota Bekasi Pada Tanggal 23 Agustus 2017 telah menyampaikan penolakan secara lisan dan tertulis melalui surat Kepada BPTJ atas wacana Tersebut.

Sementara itu Kabid Lalu Lintas Johan Budi Gunawan menyampaikan pada saat pembahasan Permenhub tersebut di Biro Hukum Kemenhub kembali menegaskan bahwa strategi Penanganan Kemacetan Lalu Lintas di jalan Tol bahwa untuk 3 alternatif pemecahan tersebut yaotu Penggunaan Bis Premium dan Re Routing Angkutan Barang,Dishub Kota Bekasi siap mendukung walaupun masih ada beberapa yg hal yg harus dikerjakan spt Sosialisasi kepada Warga Kota Bekasi. 

penentuan rute n frekwensi berdasarkan kebutuhan penumpang, akan tetapi menolak pemberlakuan  Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat karena tdk akan efektif karena Tol Bekasi Barat bukan penyebab kemacetan di ruas Tol terbukti selepas Tol Bekasi Barat,arus lalu lintas menuju Cikarang masih macet, ditambah ada kesempatan pengemudi untuk menggunakan pintu tol bekasi timur,jatibening atau bintara serta penggunaan alternatif ruas non tol menuju Jakarta yg pada akhirnya menimbukan dampak kemacetan baru diruas jalan di Kota Bekasi. 

Oleh karena itu Dishub Kota Bekasi menolak apabila sistem ganjil genap dimasukkan dalam PerMenHub terlebih apabila diberlakukan dalam jangka waktu,walaupun keputusan akhir ada di Pihak Kemenhub.

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250