652.858 Keluarga di Bali Daftar Perlinsos Digital, Menkomdigi Tekankan Kemudahan Akses
Jakarta, 9 Oktober 2026 – Sebanyak 652.858 keluarga di Bali atau sekitar 50,52 persen dari total keluarga telah mendaftar melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga minggu pertama Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam mengembangkan layanan perlindungan sosial berbasis digital sebelum diterapkan lebih luas di berbagai daerah.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial tidak boleh sekadar mengubah layanan konvensional menjadi layanan berbasis teknologi. Lebih dari itu, sistem yang dikembangkan harus benar-benar memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah, terutama bagi warga yang membutuhkan.
“Hari ini kami melihat langsung uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Bali. Kami ingin memastikan teknologi yang dibangun pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat,” ujar Meutya saat meninjau pelaksanaan digitalisasi Perlinsos di Bali, Jumat (9/10/2026).
Menurut Meutya, Bali menjadi salah satu daerah penting untuk melihat sejauh mana kesiapan masyarakat menggunakan layanan digital sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Melalui kunjungan tersebut, pemerintah juga ingin mendengar langsung pengalaman pemerintah daerah, Agen Perlinsos, dan masyarakat dalam menggunakan sistem yang telah dikembangkan. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan perlindungan sosial digital semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, Portal Perlinsos menyediakan sejumlah layanan yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi identitas, mengajukan permohonan bantuan sosial, hingga memantau perkembangan dan hasil pengajuan secara digital.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila hasil penilaian kesejahteraan dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mekanisme ini termasuk memberikan ruang perbaikan data kesejahteraan atau pengelompokan desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Meutya mengingatkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, sistem perlindungan sosial harus mampu mengakomodasi perubahan tersebut agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan. “Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan. Kondisi masyarakat bisa berubah, sehingga harus tersedia ruang bagi mereka untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data melalui mekanisme yang ada,” tegasnya.
Selain memastikan ketepatan data, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Untuk itu, Agen Perlinsos dihadirkan guna membantu warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran maupun penggunaan layanan. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan digitalisasi, mengingat tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan akses teknologi yang sama.
Meutya menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap mengedepankan semangat gotong royong. Masyarakat yang sudah memahami penggunaan layanan digital diharapkan dapat membantu mengarahkan tetangga atau warga sekitar yang membutuhkan pendampingan kepada petugas Perlinsos.