Sidang Paripurna Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Kota Bekasi 

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi debgan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Kota Bekasi bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi Jl. Chairil Anwar no. 112 ,Margahayu Kota Bekasi, Jum'at (24/11).

Hadir pada rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, para Staf Ahli Walikota, Para Asisten Daerah, para Kepala Badan/Dinas, para Sekretaris, Kepala Bidang, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan hari ini ada tiga Raperda menjadi perda, pertama berkenaan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Kawasan Perumahan Perdagangan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

"Perda yang lama kalau tidak salah tanggung jawab tempat pemakaman umum itu tidak dibatasi luasannya berdasarkan meter, kesulitannya adalah kalau pemerintah menerima kompensasi dengan uang tunai dengan jumlah tertentu padahal Pemkot Bekasi telah menetapkan lokasi area tertentu untuk kawasan tempat pemakaman kemudian kalau yang hanya dibawah 100 meter kesulitannya saat ini adalah masalah pembebasan lahannya" ujarnya

"Oleh karena itu di Perda yang baru nantinya kompensasi berupa uang tunai boleh masuk rekening kas daerah dikumpulkan dan nanti di APBD nya dikembalikan kembali untuk tempat saran dan prasarana pemakaman umum" imbuhnya.

"Pemerintah menyediakan lahan pada kapasitas diatas 100 meter ada pada zona tertentu yang di tetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota dan saya yakin itu tidak mencukupi dengan kapasitas jumlah penduduk yang ada, minimal Pemkot menyediakan tambahan sarana prasarana pemakaman umum tersebut, contoh di TPU Perwira Bekasi Utara disana sudah tidak mungkin menampung lagi, ini juga butuh perhatian yang luar biasa" jelasnya.

"Kedua Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, disini terjadi pembebanan yang ganda dimana penggunaan genset oleh mereka sendiri dikenakan pajak kembali" tandasnya

"Ini sebagai insentif bagi pihak ketiga untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi atau usahanya di Kota Bekasi dan kita bersyukur dari proses investasi tersebut ternyata kemarin saat penetapan UMK, kita hanya berbeda kurang dari sepuluh ribu dari Kabupaten Karawang dan dengan DKI selisihnya kurang lebih tiga ratus ribu, artinya Kota Bekasi betul-betul memperhatikan kesejahteraan para karyawan di perusahaan swasta di Kota Bekasi" ungkap Wali Kota Bekasi.

Kemudian yang ketiga terkait dengan perubahan Peratuaran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah Wali Kota Bekasi menyampaikan ada beban luar biasa di Dinas PUPR, dinas ini ditugaskan sebagai pengelola reklame, pengelola PJU, drainase, bina marga dan tata ruang, sayabkira itu menjadi overload yang sangat luar biasa.

"Alhamdulillah Mendagri mengijinkan pemekaran tersebut, langkahnya mempercepat proses itu karena di dinas-dinas itu ada target-target pendapatan yang menjadi kendala dalam capaian belanja"

Pada akhir sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan beliau dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran, ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi karena dapat menyelesaikan raperda dalam waktu singkat.

"Kalau hubungan ini terus berjalan seperti ini saya yakin kota ini akan melampaui kota-kota yang ada dan semoga sinergitas ini terus kita bangun dan mampu mencapai inovasi yang efektif, efisien dan mampu menciptakan Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan" Pungkasnya. (gie)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250