SELEKSI CALON KETUA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD)

                                                         P E N G U M U M A N

                       SELEKSI CALON KETUA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD)
                                            KOTA BEKASI PERIODE 2018 - 2023

A. KETENTUAN UMUM
1. Syarat-syarat calon Ketua KPAD Kota Bekasi Periode 2018 – 2023:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berdomisili di wilayah Kota Bekasi;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
e. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak
paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
j. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
( pernyataan ditandatangani di atas materai);
k. Bagi calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari dunia usaha
harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
2. Kelengkapan Berkas dan Dokumen Pendukung paling sedikit berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
pemerintah/puskesmas;
c. surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari
Rumah Sakit;
d. surat keterangan catatan kepolisian;
e. surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia
usaha; dan
f. menyampaikan materi proposal terkait metode pengawasan dan penanganan
Anak di Kota Bekasi.
B. KETENTUAN LAIN
1. Calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur pemerintah dapat berasal dari
Dinas atau Lembaga Pemerintah Non Kedinasan yang tugas dan fungsinya
berkaitan dengan perlindungan anak;
2. Calon Komisioner KPAD Kota Bekasi dari unsur Pemerintah diajukan oleh
Pimpinan Perangkat Daerah;
3. Calon Komisioner KPAD Kota Bekasi yang berasal dari unsur pemerintah
diusulkan Kepala Dinas kepada Wali Kota bersamaan dengan penyampaian nama
calon Komisioner KPAD Kota Bekasi hasil seleksi.
C. LOKASI DAN JADWAL
1. Tempat Pelaksanaan :
Aula Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bekasi
Lantai 5 Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi Jl. Jend. A. Yani No. 1 Kota Bekasi.
2. Jadwal Penerimaan Pendaftaran :
Tanggal 5 Maret 2018 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.   
(SWD)                                                                              

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250