Dirjen Otda Kemendagri Beri Pengarahan Kepada Pejabat Eselon 2 Pemkot Bekasi

                                                                         

                                                                                  PRESS RELEASE

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sampaikan Pengarahan Kepada Para Pemangku Jabatan Eselon 2
Terkait Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Bekasi di Aula Nonon Sonthanie
 
Bertempat di Aula Nonon Sonthanie Kantor Walikota Bekasi Jumat hari ini (9/4), Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Soni Sumarsono,MDM memberikan pengarahan umum tentang penyelenggaraan Pemerintah Kota Bekasi pada masa transisi jelang berakhirnya tugas Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi periode 2013-2018.
 
Acara tersebut di hadiri oleh segenap pemangku jabatan eselon 2 yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pada kesempatan tersebut Dirjen Otda menyampaikan pengarahan  sebagai berikut:

  1. Semua urusan dalam fungsi pemerintahan meliputi Pelayanan, Pembangunan dan Pembinaan dipastikan harus tetap berjalan.
  2. Fungsi Pemerintahan dijalankan mengikuti garis kebijakan umum yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, dengan instrumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diterjemahkan ke dalam APBD.
  3. Kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati bersama, harus tetap di jalankan. Penyesuaian pelaksanaan di lapangan dapat dilakukan dengan tetap mengacu kepada norma dan aturan yang berlaku.
  4. Kewenanganangan Pejabat Sementara (Pjs) maupun Penjabat Kepala (Pj) adalah sama dengan Walikota. Hanya saja untuk kewenangan Peraturan Daerah (Perda) harus berkordimasi dengan Kementrian, dalam hal ini Kementerian dalam Negeri. Pjs maupun Pj juga dapat membuat Peraturan Walikota (Perwal),menandatangani suatu Perjanjian Kerjasama atau Nota Kesepakatan serta berlaku pula sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  5. Perhelatan Pikada serentak harus sukses, ketentraman dan kenyaman masyarakat Kota Bekasi harus tetap terjaga dengan baik. Sebagai perhatian bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi adalah memastikan netralitas tetap di junjung tinggi karena netralitas adalah harga mati.
 
Pada saat ini Kemendagri telah menunjuk Ruddy Gandakusumah menjadi Pjs Walikota Bekasi untuk menyelesaikan tugas hingga 10 Maret 2018 bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu periode 2013-2018. Manakala dalam masa tersebut belum ditetapkan Pj, maka penyelenggaraan pemerintahan dijabat oleh Sekretaris Daerah sebagai Plh sampai ditetapkannya Pj.
 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250