50 Akta Kelahiran gratis untuk 12 kecamatan di Kota_Bekasi
Kota_Bekasi, Rabu (11/7/2012) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-67, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota_Bekasi memberikan pelayanan 50 Akta Kelahiran secara gratis untuk 12 kecamatan.
50 Akta Kelahiran ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota_Bekasi yang kurang mampu dan umur bayinya tidak lebih dari 1 tahun.
Silahkan mendaftar sekarang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota_Bekasi, yang berlokasi di Jalan. Ir.H.Juanda No.100 Bekasi, No. Tlpn. (021) 88342729.
Adapun persyaratannya ialah sebagai berikut :
Keterangan kelahiran dari rumah bersalin, dokter, bidan rumah sakit dan atau dari desa/kelurahan setempat.
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Foto copy kutipan akta nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua.
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah dengan :
a) Paspor ; b) SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). (tim/ronz)