
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi dititik beratkan pada pelayanan publik dalam bidang pelayanan perindustri perdagangan dan koperasi serta UMKM dalam memperlancar roda perekonomian, mendorong pertumbuhan kota melalui kegiatan jasa dan perdagangan. Pentingnya pelayanan tersebut untuk meningkatkan sentra-sentra industri perdagangan dan koperasi serta UMKM dalam menunjang Visi Kota Bekasi, yaitu BEKASI SEHAT, CERDAS DAN IHSAN.
A. Gambaran Singkat Organisasi
Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi :
1. Pimpinan adalah Kepala Dinas;
2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat dan Kepala Subag;
3. Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, UPTD dan Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan;
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Industri, membawahi :
a. Seksi Industri Agro Hasil Hutan;
b. Seksi Industri Logam, Mesin dan Elektronika dan;
c. Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka.
4. Bidang Perdagangan, membawahi :
a. Seksi Wajib Daftar Perusahaan;
b. Seksi Bina Usaha Perdagangan dan;
c. Seksi Ekspor Impor.
5. Bidang Koperasi, membawahi :
a. Seksi Bina Lembaga dan Sumber Daya Manusia;
b. Seksi Bina Usaha;
c. Seksi Bina Program, Monitoring, Evaluasi dan Fasilitasi.
6. Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi :
a. Seksi Bina Lembaga dan Sumber Daya Manusia;
b. Seksi Bina Usaha;
c. Seksi Bina Program, Monitoring, Evaluasi dan Fasilitasi.