PROFILE
DINAS BANGUNAN DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA BEKASI
Dinas ini adalah perubahan dari yg asalnya Dinas P2B/Distawasbang (Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan) Kota Bekasi, yang dirubah saat ini menjadi Disbangker (Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran) Kota Bekasi.
Perubahan ini didasari oleh
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah bidang fisik bangunan milik pemerintah dan permukiman pada umumnya, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan meliputi perencanaan, perumahan dan permukiman, pengawasan dan pengendalian bangunan serta penanganan kebakaran.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Bangunan dan Kebakaran Kota Bekasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis permukiman daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengawasan Bangunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang yang meliputi perencanaan, perumahan dan permukiman, pengawasan dan pengendalian bangunan, serta pemadam kebakaran;
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur
Telp./Fax : 021-88351917 / 88352882