Wali Kota Bekasi Buka Sosialisasi Retribusi IMB

Kota Bekasi ---- Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Kepala Bagian Hukum, Wahyudin SH hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Aula Nonon Sonthanie pada hari Selasa (10/10/2017), dihadiri juga dari Kepala Badan Legislasi, H. Muin selaku Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pendirian pendirian gedung baik milik pribadi atau untuk perusahaan harus tertib administrasi sesuai dengan fungsinya agar menjamin keselematan penghuni dan lingkungan yang dilandaskan pada rencana tata ruang wilayah, ditegaskan dalam acara tersebut dari Wali Kota Bekasi segala bentuk bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam peraturan daerah nomor 15 Tahun 2012 telqh diatur mengenai retribusi imb, namun dengqn adanya perubahan perhitungan retribusi teraebut memacu pada peraturan Menteri PUPR deminadanya kepastian hukum.

Dengan adanya perubahan, perly ada di sosialisasikan kepada warga melalui peran Camat dan Lurah wilayah masing masing, sehingga penyelenggaraan dan retribusi IMB dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, yang bermuara meningkatkan iklim investasi di Kota Bekasi.

"Di himbau, agar benar benar menyerap materi sehingga Perda no. 14 tersebut dapat langsung di sosialisasikan warga" ujar Wali Kota.

Wali Kota Bekasi menambahkan, bahwa segala proses perizinan harus memiliki payung hukum yang kuat, jangan sampai tertinggal hingga nanti tidak terjadi masalah kedepannya, Peran Camat dan Lurah harus mendata wilayah masing masing agar tertib administrasi. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250