DPRD Kota Sungai Penuh Diskusi Ranperda Retribusi Penyedotan Kakus



Bekasi –  Kunjungan Kerja ini untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Penyedotan Kakus dan sekaligus menjalin silaturahmi antara DPRD Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kota Bekasi di Ruang Pressroom, Rabu, (14-03-2018)

Rombongan yang berjumlah 25 orang terdiri dari Anggota DPRD serta Tim Eksekutif Kota Sungai Penuh yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Staf ahli Wali Kota , Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan beberapa Staf Sekretariat Daerah

Burhanudin Selaku Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, menyampaikan kedatangannya untuk bersilaturahmi bersamaan dengan pembahasan Ranperda dan sekaligus bertukar informasi

“Kami datang ke Kota Bekasi karena ingin membahas Ranperda Retribusi Penyedotan Kakus,dan mengharapkan dari SKPD terkait untuk memberikan ide/gagasan maupun saran untuk Ranperda agar nanti kami pulang bisa bekerja secara efektif untuk masyarakat Kota Sungai Penuh” kata Burhanudin 

 Dadang Hidayat SE Msi Selaku Asisten Administrasi Umum Kota Bekasi mengatakan terima kasih karena telah menunjuk Kota Bekasi menjadi rujukan untuk study banding dan mengharapkan terjaga silaturahmi antara kedua Kota

“Selamat datang di Kota Bekasi, Terima kasih atas pilihan Kota Bekasi menjadi salah satu objek kunjungan kerja DPRD Kota Sungai penuh, dan kami juga berharap di lain waktu bisa bersilaturahmi ke Kota Sungai Penuh” Kata Dadang

Dadang juga menjelaskan bahwa Kota Bekasi adalah Kota Kecil dengan jumlah penduduk yang banyak serta tidak memiliki Sumber Daya Alam dan hanya mengandalkan Retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Kota Bekasi memiliki 2.8 juta Jiwa dengan Luas hanya 21 ribu hektar, dengan sangat padatnya penduduk tersebut maka pengolahan limbah menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah” Kata Dadang

“Retribusi dari Pengelolaan Limbah merupakan salah satu PAD untuk Kota Bekasi, dengan adanya Peraturan Daerah No . 5 tahun 2018, diharapkan bisa membantu Kota Sungai penuh dalam menyusun Perda tersebut” tambahnya

“Kita juga harus saling  berdiskusi karena belum tentu perda kami juga sempurna dan kembali ke tujuannya yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dari pengelolaan limbah” Pungkasnya

Dalam acara tersebut turut hadir menemani Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan & SDM, Cucu Muh. Syamsudin, Kepala Bagian Humas Setda, Sajekti Rubiyah,  Kepala Bidang PAD BAPENDA, Mamat Rachmat, Kepala Bidang DPMPT-SP, Robert Siagian,Kepala Bidang DISPERKIMTAN Imas, dan Kepala Sub Bagian Fasilitasi Kunjungan Daerah, Rosmala Sulastri

Acara dilanjutkan dengan dialog antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Sungai Penuh, tukar menukar cinderamata , dan Foto Bersama (dro)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250